Rekonstruksi pengaturan pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dalam standar harga satuan regional untuk kepastian hukum
22 Agustus 2025 / Share Journal Studi hukum keuangan negara/daerah Volume 1 Number 1 (2025), Hal. 78-101
Pemerintah telah menetapkan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) melaluiPeraturan Presiden Nomor33 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam penerapan SHSR terkait honorarium Tim Pelaksana Kegiatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang diatur dalam SHSR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual mengenai pembayaran honorarium. Hasil penelitian menunjukkan terdapat ketidakjelasan rumusan norma mengenai klasifikasi pembayaran honorarium kepada pejabat pelaksana dalam SHSR. Ketidakjelasan rumusan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan pembayaran honorarium kepada Tim Pelaksana Kegiatan pada pemerintah daerah. Berdasarkanasas pembentukan perundang-undangan, kejelasan rumusan dalam peraturan merupakan syarat dalam penyusunan perundang-undangan. Merujuk pada penafsiran peraturan perundang-undangan dengan prinsip tunggal, pemberian honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak diberikan berdasarkan jumlah keanggotaan tim, melainkan jumlah tim yang dapat diberikan honorariumnya. Dalam pengaturan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diperlukan rekonstruksi rumusan norma yang lebih tepat untuk memberikan kepastian hukum.Rekonstruksi tersebut dilakukan dengan memperjelas rumusan mengenai jumlah Tim Pelaksana Kegiatan yang dapat diberikan honorarium dan standar honorarium bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. 2025_ART_PP_Iqbal_ Yudaperwira_01.pdf